Luncurkan Program Sehati 2025, Begini Cara Daftarnya

PROGRAM SEHATI: Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis (Sehati) 2025 dari BPJPH jadi kabar baik untuk pelaku UMKM. Lewat skema self declare, pelaku usaha kecil dan menengah sekarang bisa mendapatkan sertifkat halal secara gratis, Simak cara daftarnya! - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi meluncurkan Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis (Sehati) tahun 2025.

Lewat program ini, UMKM tak lagi perlu khawatir soal biaya besar maupun proses panjang untuk mendapatkan sertifikasi halal. Kini, sertifikat bisa diperoleh secara gratis dengan skema self declare, atau pernyataan mandiri dari pelaku usaha.

Langkah ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin membangun ekonomi yang produktif, mandiri, berkeadilan, serta memperkuat ketahanan pangan, energi, dan sumber daya air.

Dengan sertifikasi halal, produk UMKM diharapkan kian kompetitif baik di pasar dalam negeri maupun internasional.

Program ini sekaligus menjadi bukti nyata pelaksanaan Asta Cita lainnya, yakni pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Dengan mengurangi beban biaya sertifikasi, UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan pelayanan.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa ditempuh pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis dikutip dari laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Selasa (9/9/2025):

Langkah-Langkah Pendaftaran Sertifikat Halal

Proses pengajuan sertifikasi halal gratis sebenarnya cukup mudah. BPJPH sudah menyiapkan sistem daring (online) yang terintegrasi melalui aplikasi SIHALAL. Dilansir dari laman InfoPublik.id berikut langkah-langkahnya:

• Membuat akun di SIHALAL (ptsp.sihalal.go.id) menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

• Mengisi data usaha dan produk yang akan diajukan.

• Mengunggah dokumen persyaratan, seperti KTP, NIB, foto produk, dan pernyataan halal pelaku usaha.

• Pendampingan oleh P3H – pelaku UMK akan didampingi lembaga pendamping halal untuk memastikan dokumen lengkap.

• Proses verifikasi oleh BPJPH – apabila syarat terpenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan dalam bentuk digital.

• Sertifikat halal berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses serupa.

Dengan penerapan sistem self declare, pelaku UMK cukup menyatakan sendiri kehalalan produk  mereka, tanpa harus melalui audit yang rumit. Oleh karena itu, program ini jadi lebih mudah diakses.

Sertifikat halal berlaku selama empat tahun dan bisa diperpanjang dengan proses serupa. Dengan mekanisme self declare, UMKM cukup menyatakan sendiri kehalalan produknya, tanpa harus melalui audit rumit seperti industri besar.

Dorong Ekosistem UMKM

Program Sehati juga menjadi bagian dari strategi membangun ekosistem UMKM yang lebih tangguh. Dengan legalitas halal, UMKM bisa menembus pasar ekspor dan bersaing di tingkat global.

Sebelumnya, banyak pelaku usaha kecil kesulitan karena biaya sertifikasi reguler bisa mencapai jutaan rupiah. Kini hambatan itu dihapus, karena seluruh biaya ditanggung pemerintah.

Ke depan, pemerintah juga berencana mengintegrasikan data UMKM bersertifikat halal dengan platform perdagangan digital. Dengan begitu, produk lebih mudah diakses konsumen.

Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis pun menjadi simbol nyata sinergi antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat. Bagi pelaku usaha kecil, sertifikat halal bukan sekadar dokumen, melainkan tiket menuju masa depan usaha yang lebih cerah.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama