TOPRILIS.COM, KALSEL - Dalam rangka menjamin legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah untuk Sertipikat Pengganti karena Hilang, pada Kamis, 5 Agustus 2025.
Kegiatan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Kepala Kantah HSU Sofia Rachman mengatakan, prosesi pengambilan sumpah dilakukan oleh perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara, guna memastikan proses berjalan sesuai kaidah hukum dan prinsip kejujuran.
"Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti, guna mencegah penyalahgunaan hak dan memastikan bahwa pemohon benar-benar kehilangan dokumen aslinya," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Kantah HSU dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berintegritas, unggul, amanah, dan bersinergi.
"Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata implementasi nilai-nilai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, sejalan dengan misi Kementerian ATR/BPN dalam membangun sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.(ATR BPN/HSU/elhami)
Terimakasih #SobATRBPN atas dukungannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Pembangunan Zona Integritas hingga telah ditetapkan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) 2024 dan mohon dukungannya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025.
Instagram : Kantahkab.hulusungaiutara
Twitter : atrbpn_hsu
Facebook : Kantah Kab HSU
YouTube : Kantah Kab. Hulu Sungai Utara
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#KantahKabHSUBUNGAS
@kementerian.atrbpn
@kanwilbpnkalsel