![]() |
PPPK PARUH WAKTU: Menpan RB Rini Widyantini membuka usul penetapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK paruh waktu hingga 20 Agustus 2025 - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini membuka usul penetapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK paruh waktu hingga 20 Agustus 2025. Sehingga nomor induk (NI) PPPK paruh waktu bisa ditetapkan paling lambat 30 September 2025.
Jadwal ini tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025.
Dalam surat itu, Menpan RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu, dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Usulan penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu oleh instansi dilakukan selama periode 7 Juli-20 Agustus 2025. Lanjutkan dengan penetapan kebutuhan oleh Menpan RB pada 21-30 Agustus 2025.
Adapun dalam pengangkatan PPPK paruh waktu, Menpan RB Rini Widyantini menetapkan tiga kriteria pelamar yang dapat diusulkan. Pertama, yakni pegawai honorer alias non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024.
"Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan," tulis Surat Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, dikutip Senin (11/8/2025).
Kriteria terakhir, yakni pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
3 Ketentuan Prioritas
Di sisi lain, ada tiga ketentuan prioritas bagi PPK untuk mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu di instansinya. Pertama, pegawai honorer yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
Berikutnya, pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Terakhir, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Lanjutan Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Secara timeline, jadwal selanjutnya untuk pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilaksanakan pengumuman alokasi kebutuhan pada 22 Agustus-1 September 2025. Dilanjut dengan daftar riwayat hidup (DRH) pada 23 Agustus-25 September 2025.
Selanjutnya, usul dan penetapan nomor induk (NI) PPPK Paruh Waktu dilakukan secara serentak selama periode 23 Agustus-30 September 2025.
"PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," pungkas Rini.(liputan6.com/elh)
Tags
Nasional