Perda Perlindungan Perempuan Dan Anak Jadi Tameng Cegah Kdrt Dan Pernikahan Dini Di Hulu Sungai Selatan

 

SOSPER : Perda 11/2018 Jadi Landasan Cegah KDRT Dan Pernikahan Anak


TOPRILIS.COM, Hulu Sungai Selatan – Kasus KDRT dan pernikahan anak yang masih kerap terjadi di Kalimantan Selatan mendorong DPRD provinsi turun langsung ke masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Jambu Hilir, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (5/8/2025).

Sosialisasi ini menyasar langsung ibu-ibu dan tokoh masyarakat, dengan harapan meningkatkan kesadaran akan perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa.

"Perempuan dan anak harus merasa aman dan diberi ruang yang adil untuk berkembang. Perda ini hadir untuk memastikan negara tidak abai," tegas Desy saat menyampaikan materi kepada puluhan peserta.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini mendorong pemerintah daerah hingga ke tingkat desa agar menyediakan layanan pengaduan, pendampingan hukum, dan program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan. Partisipasi aktif masyarakat juga diperlukan dalam pengawasan dan perlindungan anak.

Desy menyebut, Hulu Sungai Selatan memiliki potensi besar dalam pembangunan berbasis keluarga. Namun, potensi itu sulit berkembang jika perempuan masih terpinggirkan dan anak-anak tidak mendapat perlindungan yang memadai.

"Kalau perempuan diberdayakan, anak-anak dijaga, maka masyarakat akan lebih kuat. Itulah tujuan perda ini," ujar politisi PAN itu sambil mengajak warga untuk terus membangun lingkungan sosial yang ramah dan bebas dari kekerasan.(rls/dina)

Lebih baru Lebih lama