![]() |
SOSPER : Perda 11/2018 Jadi Landasan Cegah KDRT Dan Pernikahan Anak |
TOPRILIS.COM, Hulu Sungai Selatan – Kasus
KDRT dan pernikahan anak yang masih kerap terjadi di Kalimantan
Selatan mendorong DPRD provinsi turun langsung ke masyarakat. Wakil Ketua DPRD
Kalsel, Desy Oktavia Sari,
menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
di Desa Jambu Hilir, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (5/8/2025).
Sosialisasi ini menyasar langsung ibu-ibu dan
tokoh masyarakat, dengan harapan meningkatkan kesadaran akan perlindungan
perempuan dan anak di tingkat desa.
"Perempuan dan anak harus merasa
aman dan diberi ruang yang adil untuk berkembang. Perda ini hadir untuk
memastikan negara tidak abai," tegas Desy saat
menyampaikan materi kepada puluhan peserta.
Ia menjelaskan bahwa Perda ini mendorong
pemerintah daerah hingga ke tingkat desa agar menyediakan layanan pengaduan,
pendampingan hukum, dan program pemberdayaan ekonomi bagi
perempuan. Partisipasi aktif masyarakat juga diperlukan dalam pengawasan dan
perlindungan anak.
Desy menyebut, Hulu Sungai Selatan memiliki
potensi besar dalam pembangunan berbasis keluarga. Namun, potensi itu sulit
berkembang jika perempuan masih terpinggirkan dan anak-anak tidak mendapat
perlindungan yang memadai.
"Kalau perempuan diberdayakan,
anak-anak dijaga, maka masyarakat akan lebih kuat. Itulah tujuan perda ini,"
ujar politisi PAN itu sambil mengajak warga untuk terus membangun lingkungan
sosial yang ramah dan bebas dari kekerasan.(rls/dina)