Diskon 100% PPN untuk Rumah Resmi Diperpanjang Sampai Akhir Tahun 2025

DIPERPANJANG: Pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga akhir tahun 2025 - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) hingga 100 persen, yang berlaku hingga akhir tahun 2025.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025. Insentif PPN DTP ini ditujukan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di tanah air.

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2025," demikian kutipan dari PMK Nomor 60 Tahun 2025 yang dirilis pada Selasa (26/8/2025).

Ketentuan insentif PPN DTP ini sepenuhnya berlaku untuk pembelian rumah atau rusun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan untuk properti yang memiliki harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif hanya berlaku untuk bagian harga pertama sebesar Rp 2 miliar, sedangkan sisanya akan dikenakan tarif normal.

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi dari PMK tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

Tingkatkan kemampuan beli masyarakat

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan hingga akhir tahun 2025.

Kebijakan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi (rakor) mengenai pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis terkait di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada hari Jumat.

"Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail," jelasnya.

Insentif PPN DTP yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dalam hal pembelian rumah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempertahankan laju pertumbuhan sektor properti yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP 100 persen awalnya hanya berlaku untuk penyerahan rumah yang terjadi antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

Namun, untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif tersebut akan berkurang menjadi 50 persen. Dengan keputusan terbaru dari pemerintah, insentif 100 persen ini akan tetap diterapkan hingga akhir Desember 2025.(merdeka.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama