![]() |
IMBAU PERUSAHAAN: SKB Tiga Menteri tetapkan 18 Agustus cuti bersama peringatan kemerdekaan. Perusahaan diimbau dukung partisipasi pekerja - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja dan buruh ikut memperingati serta memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk pada 18 Agustus 2025 yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama.
Penetapan ini mengikuti perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” kata Yassierli dikutip dari Antara, Senin (11/8/2025).
Meski sifatnya fakultatif, Menaker menegaskan perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya agar pekerja bisa ikut dalam berbagai kegiatan perayaan. Ia meminta teknis pelaksanaan dibahas secara dialogis antara perusahaan dan pekerja, sehingga kemeriahan peringatan tetap terjaga tanpa mengganggu kelancaran operasional usaha.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” ujarnya.
Menurut Yassierli, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi nasional yang diwarnai lomba, karnaval seni, dan berbagai aktivitas masyarakat. Tradisi ini, katanya, perlu dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, serta rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” tambahnya.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis