TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kesejahteraan para pendidik di Indonesia menjadi fokus perhatian pemerintah. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang memenuhi kriteria tertentu.
Dalam hal ini, pemerintah telah menyediakan platform informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mendukung transparansi dan kemudahan akses informasi. Dengan adanya GTK, para guru dapat secara mandiri memantau status tunjangan mereka.
Seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/8), Info GTK merupakan portal resmi yang memberikan data terkait kepegawaian, termasuk informasi mengenai tunjangan sertifikasi. Melalui platform ini, guru dapat memverifikasi data pribadi, status sertifikasi, serta mengetahui perkembangan pencairan tunjangan.
Ketepatan data yang terdapat dalam Info GTK sangat krusial, karena menjadi acuan utama dalam proses pencairan TPG. Oleh karena itu, diharapkan para guru lebih aktif memeriksa dan memastikan bahwa informasi yang mereka miliki selalu mutakhir dan akurat.
Lalu, bagaimana cara untuk mengecek informasi tersebut?
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Akses situs resmi, buka peramban web dan kunjungi situs di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
2. Login ke akun PTK Dapodik, masukkan username dan password yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), isi kode captcha yang ada untuk verifikasi, dan klik tombol "Login" untuk masuk ke akun Anda.
3. Verifikasi data, setelah berhasil masuk, periksa data pribadi dan kepegawaian yang ditampilkan. Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai. Jika terdapat kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk melakukan perbaikan melalui sistem Dapodik.
4. Cek status tunjangan, pada menu utama, cari dan klik opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi guru. Periksa status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Anda. Jika SKTP telah diterbitkan dan datanya valid, tunjangan akan segera dicairkan ke rekening yang terdaftar.
5. Cetak informasi, untuk keperluan dokumentasi atau administrasi, Anda dapat mencetak informasi yang ditampilkan dengan memilih opsi "Cetak".
Belum Punya Akun PTK?
Untuk guru yang belum memiliki akun PTK Dapodik, proses pembuatan akun dapat dilakukan secara online melalui situs https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/. Sangat disarankan untuk berkoordinasi dengan operator sekolah agar proses ini berjalan dengan lancar.
Penting untuk dicatat bahwa alamat situs Info GTK telah mengalami perubahan. Sebelumnya, alamatnya adalah https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, kini telah berubah menjadi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Pastikan Anda menggunakan alamat yang baru agar dapat mengakses informasi terbaru dengan tepat.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam mengakses situs, pastikan bahwa koneksi internet Anda stabil.
Cobalah untuk menggunakan peramban web yang berbeda jika masalah masih terjadi. Jika kendala tetap berlanjut, segera hubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan yang diperlukan.(merdeka.com/elh)
Tags
Nasional