![]() |
PENYERAPAN GULA: Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan penyerapan gula dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan untuk menjaga harga di tingkat petani - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan penyerapan gula dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan untuk menjaga harga di tingkat petani. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah mengutus BUMN untuk menyerap gula lokal.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, pemerintah menyiapkan Rp 1,5 triliun buat mempercepat penyerapan gula petani. Cara ini bisa menjamin harga gula petani tidak anjlok sesuai harga acuan pembelian (HAP).
“Kalau BUMN pangan seperti ID Food atau Bulog diberikan dana untuk membeli gula tingkat petani, harga gula petani akan membaik dalam dua bulan lagi dengan catatan tidak ada rembesan gula industri atau gula rafinasi,” ujar Arief, mengutip keterangan resmi, Senin (25/8/2025).
Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan, Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menyebut Danantara sudah memastikan penyerapan gula petani nasional. Hal itu dilakukan oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) alias SugarCo.
“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara ini sudah ditandatangani, dan ini menjadi salah satu poin kesepakatan untuk kita kawal bersama pada rapat di Surabaya bersama seluruh stakeholder pergulaan nasional,” kata Ketut.
“Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi. Dengan kebersamaan, problem penyerapan gula bisa diantisipasi.” tambahnya.
Diserap Lewat Lelang
Pemerintah memastikan penyerapan gula petani melalui mekanisme lelang yang dikelola SugarCo dengan harga minimal Rp 14.500 per kilogram. Seluruh pemangku kepentingan, baik petani, pedagang, maupun pabrik gula, sepakat untuk tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut dan menghindari praktik 'cashback' yang merugikan petani.
Selain itu, kualitas gula petani akan terus ditingkatkan agar sesuai standar mutu, sementara peredaran gula rafinasi di pasar eceran dilarang keras. Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran distribusi gula rafinasi.
“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” tegas Ketut.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis