![]() |
BERUBAH: Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi berubah status menjadi Kementerian Haji dan Umrah - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna, Selasa siang, 26 Agustus 2025. Dengan pengesahan tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi berubah status menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah peningkatan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depannya lebih terintegrasi dan terkoordinasi di bawah satu kementerian.
"Landasan dibikinnya undang-undang ini, bagaimana meningkatkan pelayanan yang lebih baik, lebih baik dan terus lebih baik. Apa yang menjadi kekurangan, (kita) evaluasi, kekurangan, evaluasi. Kami juga DPR mengawasinya terus melakukan pengawalan-pengawalan dari tahapan ke tahapan," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Supratman juga mengatakan bahwa kehadiran Kementerian Haji tidak perlu merevisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
"Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Supratman.
Segudang pekerjaan rumah tentunya menanti Kementerian Haji dan Umrah yang tinggal selangkah lagi terbentuk. Berbagai persoalan harus diselesaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Salah satunya soal daftar tunggu masyarakat yang memakan waktu bertahun-tahun demi bisa menunaikan ibadah ke Tanah Suci.(metrotvnews.com/elh)
Tags
Nasional