![]() |
PEMBAHASAN : Gali Informasi Evaluasi Perda Bapemperda Kalsel Kunjungi Bapemperda Jatim |
TOPRILIS.COM,Surabaya – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai bergerak menyiapkan langkah evaluasi besar-besaran terhadap peraturan daerah (perda) yang sudah tak relevan. Upaya ini diawali dengan studi banding ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (8/8/2025).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Kalsel, Firman Yusi, dan diterima langsung Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, di ruang rapat Banmus Gedung DPRD Jatim, Surabaya.
Firman menjelaskan, DPRD Jatim dipilih sebagai tujuan kunjungan kerja karena dinilai berhasil menerapkan mekanisme evaluasi perda yang efektif. Salah satunya adalah kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk mengkaji perda-perda lama hingga memutuskan pencabutan aturan yang sudah usang.
“Mekanisme ini yang ingin kami pelajari. Di Jawa Timur, BRIDA dilibatkan untuk melakukan kajian perda yang kemudian sampai pada proses pencabutan bila sudah tak relevan,” kata politisi PKS ini.
Firman menilai, pola pelibatan tenaga ahli di DPRD Jatim juga menarik untuk diadopsi. Di sana, pembayaran tenaga ahli dilakukan per pertemuan konsultasi, bukan bulanan, sehingga anggaran lebih terukur.
“Ini bisa kita terapkan di Kalsel. Banyak perda lama kita yang belum pernah dievaluasi, padahal regulasi sudah berubah dan mestinya diganti,” tegasnya.
Sementara itu, Yordan M. Batara Goa memaparkan, setelah reorganisasi, DPRD Jatim tak lagi memiliki tenaga ahli internal untuk kajian perda. Semua kajian diserahkan kepada BRIDA Jatim.
“Terbaru, kami minta BRIDA mengkaji lima perda yang diusulkan untuk dicabut. Tapi memang pembayaran tenaga ahli ini per kajian, jadi harus hati-hati mengatur anggaran,” ujarnya.
Langkah studi banding ini diharapkan menjadi pintu awal pembaruan regulasi di Kalsel, agar perda yang berlaku selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. (rls/dina)