![]() |
LIBUR: Pemerintah Indonesia telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan. Penetapan ini berkaitan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada 1 Agustus 2025. Libur tambahan ini diharapkan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan.
Tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, sehingga penambahan libur pada 18 Agustus menciptakan akhir pekan yang panjang bagi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dalam acara-acara perayaan.
Surat Edaran dan Status Resmi
Meskipun pengumuman resmi telah disampaikan, hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dalam format PDF mengenai libur 18 Agustus 2025. Pengaturan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB 3 Menteri tersebut adalah Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024. Dalam SKB tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional atau cuti bersama.
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai libur tambahan merupakan keputusan terbaru yang diumumkan setelah SKB 3 Menteri tersebut. Masyarakat diimbau untuk menantikan surat edaran resmi dari pemerintah pusat yang akan mengkonfirmasi dan merinci penetapan libur ini.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Total hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk tahun 2025 adalah 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Berikut adalah beberapa hari libur nasional yang telah ditetapkan:
• 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi.
• 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
• 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
• 28 Januari (Selasa): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
• 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
• 31 Maret - 1 April (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
• 17 Agustus (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan.
• 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus.
Dengan adanya penetapan libur tambahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih merayakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.(merdeka.com/elh)
Tags
Nasional