![]() |
ANCAM SITA: Presiden Prabowo Subianto mengancam tidak akan segan menyita penggilingan padi yang tidak tertib - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengancam tidak akan segan menyita penggilingan padi yang tidak tertib.
Menurut dia, penggilingan padi merupakan bagian penting dari produksi pangan yang bisa menguasai hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, tata kelolanya harus mengikuti ketentuan dan aturan perundang-undangan.
Eks Menhan itu menyebutkan aturan yang menjadi acuan negara untuk menyita penggilingan padi-penggilingan padi yang tak ikut ketentuan itu ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
“Yang bandel-bandel kami tertibkan. Kami tertibkan dengan apa? Dengan UUD 1945 khususnya Pasal 33,” ucap Prabowo.
“Jadi, saudara-saudara waktu saya dapat laporan ada penggilingan-penggilingan padi yang nakal-nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal,” lanjutnya.
Prabowo, bahkan menanyakan kepada Hakim Agung hingga Ketua Mahkamah mengenai pasal untuk bisa menjerat para pelaku terkait penggilingan padi yang tak mengikuti aturan.
“Kalau penggiling padi tidak mau tertib tidak mau patuh kepada kepentingan negara, ya saya gunakan sumber hukum ini,” kata dia.
“Saya akan sita dan akan saya serahkan kepada koperasi untuk dijalankan. Dan saya tidak salah, saya benar karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa,” tutur eks Danjen Kopassus itu.(jpnn.com/elh)
Tags
Nasional