Otorita Nusantara Minta Masyarakat Laporkan Oknum Pungli di IKN

BERKUNJUNG KE IKN: OIKN tidak pernah menetapkan syarat pembayaran dalam bentuk apa pun untuk masyarakat yang ingin berkunjung ke kawasan IKN - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa masih terdapat praktik pungutan liar (pungli) berupa tiket berbayar bagi pengunjung yang ingin memasuki area proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Staf Khusus Kepala OIKN dan Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk mengunjungi Kawasan IKN, terutama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Setiap warga diizinkan untuk datang kapan saja, termasuk pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), guna melihat langsung perkembangan pembangunan IKN serta menikmati fasilitas publik seperti Plaza Seremoni, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator, dan Taman Kusuma Bangsa.

"OIKN tidak pernah mensyaratkan pembayaran dalam bentuk apapun bagi masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan IKN," tegas Troy dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (7/7/2025).

Selama acara-acara besar, kendaraan pribadi juga diizinkan untuk parkir di area sekitar KIPP IKN, dengan syarat mengikuti rambu-rambu dan instruksi dari petugas.

Meskipun demikian, Troy mengingatkan pengunjung yang ingin berwisata dan mengambil foto di IKN untuk selalu mematuhi arahan dari petugas ketertiban dan keamanan yang bertugas di lokasi.

Peraturan bagi pengunjung di IKN

Troy mengajak semua pengunjung untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu caranya adalah dengan tidak merokok di area publik, membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, serta menjaga agar tanaman dan fasilitas umum tidak dirusak.

Otorita IKN juga menegaskan bahwa praktik pungutan liar oleh oknum yang meminta uang kepada masyarakat untuk dapat masuk ke IKN, termasuk pungutan parkir yang tidak resmi, adalah tindakan ilegal yang harus segera dihentikan.

"Tidak ada pungutan apapun bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke KIPP di IKN. Laporkan kepada kami jika mengalami pungutan liar di lapangan!" tegas Troy.

Akan dikenakan tindakan hukum

Setiap laporan mengenai pungutan liar akan ditangani sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Otoritas IKN mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap tindakan ilegal yang merusak semangat transparansi dalam pembangunan IKN.

Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Hotline Resmi Otorita IKN di nomor: 0811 5999 767. 

"Mari bersama-sama segenap komponen masyarakat, kita menumbuhkan kebanggaan IKN menjadi kota yang layak dan nyaman huni serta dicintai dan menjadi kota dunia untuk semua. Bersama kita jaga dan bangun IKN," pungkas Troy.(merdeka.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama