Aturan Baru Bea Cukai: Barang Pindahan Tak Butuh Lagi Surat Persetujuan Impor

ATURAN BARU: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa barang pindahan kini tidak lagi memerlukan persetujuan impor, bahkan untuk barang yang masih baru - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa barang pindahan kini tidak lagi memerlukan persetujuan impor, bahkan untuk barang yang masih baru. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa kemudahan ini diberikan karena barang pindahan dianggap sebagai barang pribadi untuk keperluan rumah tangga, bukan barang dagangan. Oleh karena itu, regulasinya lebih longgar dibandingkan skema impor biasa.

"Alhamdulillah di dalam permendag sudah diatur mengenai pengecualian. Mengenai barang pindahan ini. Jadi barang pindahan baik oleh WNI maupun oleh WNA. Ini sudah diatur di dalam permendag. Diberikan pengecualian ketentuan lartas," kata Chotibul dalam Media Briefing terkait PMK 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan, Rabu (2/7/2025).

Dalam praktiknya, banyak WNI maupun WNA yang pindah ke Indonesia membeli barang-barang baru menjelang kepulangan. Dengan aturan baru ini, tidak perlu lagi mengurus izin impor dari Kementerian Perdagangan seperti pada barang umum lainnya.

Namun demikian, meski tidak butuh izin impor, tetap ada syarat dan pembatasan lain yang harus dipenuhi. Barang tersebut harus merupakan barang keperluan pribadi, dibawa langsung dari negara tempat domisili, dan jumlahnya wajar sesuai kebutuhan rumah tangga.

"Kalau secara umum harus ada persetujuan impor. Untuk barang pindahan tidak perlu ada persetujuan impor. Meskipun itu kondisinya misalnya baru. Kan bisa jadi kita beli baru, belum sempat dipakai, kita pindah. Boleh," jelasnya.

Permendag Sudah Akui Pengecualian untuk Barang Pindahan

Chotibul Umam menambahkan bahwa ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) dari Kementerian Perdagangan sudah memberikan pengecualian bagi barang pindahan. Artinya, ketentuan yang berlaku untuk barang impor secara umum tidak serta-merta berlaku untuk barang pindahan.

Misalnya, pakaian bekas atau barang elektronik tertentu yang biasanya memerlukan izin khusus, kini bisa dibawa masuk selama dikategorikan sebagai barang pindahan.

"Artinya kalau yang dikirim ini barang bekas dan barang pindahan. Mestinya mayoritasnya adalah barang kondisi bukan baru. Ini tidak ada masalah. Kemudian barang-barang yang selama ini misalnya pakaian," ujarnya.

Tetap Ada Aturan yang Harus Dipatuhi

Meski diberi kemudahan, DJBC tetap mengatur batasan waktu pengiriman dan penerimaan barang pindahan. Barang harus tiba paling lambat 90 hari sebelum atau setelah kepulangan importir ke Indonesia.

Selain itu, barang harus dikirim dari negara tempat domisili terakhir. Jika dikirim dari negara berbeda, fasilitas barang pindahan bisa gugur dan dikenakan bea masuk serta pajak seperti barang impor biasa.

Fasilitas ini juga tidak berlaku jika barang yang dibawa bukan milik pribadi si pemilik barang pindahan, atau jika ditemukan indikasi barang titipan dari pihak lain.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama