![]() |
TIDAK AKTIF: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah rekening yang tidak aktif dan tidak ada pembaruan data nasabah - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah rekening yang tidak aktif dan tidak ada pembaruan data nasabah. Selain itu, terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant yang telah ada selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428.612.372.321 atau lebih dari Rp 428 miliar.
Temuan ini menunjukkan adanya potensi besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Salah satu hasil investigasi PPATK mengungkapkan bahwa lebih dari 2.000 rekening yang dimiliki oleh instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar.
"Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas, M. Natsir Kongah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/7).
PPATK juga melakukan analisis terhadap lebih dari 1 juta rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Hasil analisis menunjukkan bahwa lebih dari 150.000 rekening di antaranya menampung dana yang berasal dari tindak pidana atau kejahatan. Temuan ini terungkap dari hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.
"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan, atau tindakan melawan hukum lainnya, yang kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, yang akhirnya menjadi tidak aktif atau dormant, dan lebih dari 50.000 rekening tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum teraliri dana ilegal," ungkapnya.
Langkah yang Diambil PPATK
Dalam upaya melindungi kepentingan pemilik rekening yang sah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang tidak aktif, atau yang dikenal sebagai rekening dormant.
Rekening ini adalah rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Data mengenai rekening tersebut diperoleh oleh PPATK melalui laporan yang disampaikan oleh pihak perbankan.
"Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," tegas dia.
Pengambilan dana dari rekening dormant sering dilakukan secara ilegal, baik oleh pihak internal bank maupun pihak luar. Hal ini terjadi terutama pada rekening dormant yang pemiliknya tidak menyadari keberadaan dananya, karena mereka tidak pernah melakukan pembaruan data nasabah.
Di samping itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya administrasi kepada bank, yang dapat mengakibatkan saldo rekening tersebut habis dan akhirnya ditutup oleh pihak bank.(merdeka.com/elh)
Tags
Bisnis