Respon Cepat Terhadap Pengaduan, Kantah HSU Lakukan Klarifikasi Sengketa Tanah di Desa Pandamaan

KLARIFIKASI SENGKETA: Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa telah melaksanakan kegiatan permintaan keterangan atas pengaduan sengketa tanah - Foto Dok ATR/BPN HSU.



​TOPRILIS.COM, KALSEL - Dalam upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang responsif dan solutif, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa telah melaksanakan kegiatan permintaan keterangan atas pengaduan sengketa tanah pada Selasa, 11 Juni 2025, di Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang.

​Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantah HSU untuk menyelesaikan setiap persoalan pertanahan secara objektif dan profesional.

Dengan menghadirkan para pihak yang terkait, pengumpulan data serta klarifikasi lapangan dilakukan secara menyeluruh demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

​Langkah ini sekaligus mencerminkan prinsip kerja Kantah HSU yang berintegritas, unggul, amanah, dan bersinergi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan yang bersih dan transparan.(ATR/BPN HSU/elh)

Terimakasih#SobATRBPNatas dukungannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Pembangunan Zona Integritas hingga telah ditetapkan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) 2024 dan mohon dukungannya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025.

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama