![]() |
IZIN KELOLA TAMBANG: Pemerintah akan menginventarisis usaha kecil yang memenuhi standar mendapat izin usaha tambang - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
PP ini akan mengatur teknis pelaksanaan ketentuan baru, termasuk pemberian izin usaha pertambangan kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa proses penyusunan PP tersebut hampir selesai. Ia menekankan pentingnya eksekusi nyata atas kebijakan, bukan hanya sekadar konsep.
"PP tambang sebentar lagi selesai. Kalau Menteri ESDM itu, ngomong konsep ya, tapi juga harus eksekusi. Jangan cuma omon-omon, enggak ada eksekusi berat nanti," kata Bahlil dalam acara Hari Kewirausahaan di Jakarta, Selasa (10/6).
Bahlil juga meminta Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, untuk segera mengidentifikasi UKM yang memiliki kapasitas profesional dalam pengelolaan tambang.
Sementara itu, Maman menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sinkronisasi antar-kementerian terkait penyusunan PP tersebut. Pembahasan saat ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Hukum dan HAM.
"Sekarang sedang dalam pembahasan antara kementerian terkait. Ini lagi dibicarakan," ujar Maman.
Ia optimistis bahwa proses finalisasi PP tidak akan memakan waktu lama. "Kayaknya enggak sampai setahun. Ini cuma membahas sinkronisasi peraturan pemerintah, produk turunan dari UU Minerba yang baru direvisi itu," tutup Maman.(merdeka.com/elh)
Tags
Bisnis