Pemerintah Pangkas Ratusan Aturan Distribusi Pupuk Subsidi, Kini Langsung ke Petani

PANGKAS: Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berhasil memangkas ratusan aturan yang sebelumnya mengatur distribusi pupuk subsidi - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berhasil memangkas ratusan aturan yang sebelumnya mengatur distribusi pupuk subsidi. Kini, penyaluran pupuk cukup dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) langsung ke petani.

Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga di Kemenko Pangan, Bara Krishna Hasibuan, menceritakan bahwa sebelumnya terdapat sekitar 13 kementerian yang terlibat dalam proses distribusi tersebut. Akibatnya, banyak petani kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi tepat waktu.

"Bayangkan, untuk menyalurkan pupuk bersubsidi saja melibatkan 13 kementerian, dari pusat hingga kabupaten. Ada 145 aturan atau meja yang harus dilalui. Begitu pupuknya disalurkan, panen sudah lewat, jadi terlambat," ujar Bara dalam acara Indonesia Connect by Liputan6 di SCTV Tower, Jakarta, Jumat (20/6/2025).


Terbit Perpres

Melihat keruwetan tersebut, Menko Zulkifli Hasan mengusulkan pemangkasan regulasi. Hasilnya, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Regulasi ini memberikan mandat kepada PT Pupuk Indonesia untuk menyalurkan langsung pupuk subsidi ke petani, dengan harapan distribusi menjadi lebih cepat dan tepat waktu.

"Jadi, tidak perlu lagi ada persetujuan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan sebagainya. Semua 140 meja itu kita lewati. Langsung," tegas Bara.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama