Pemerintah Mulai Salurkan BSU 2025

MULAI DISALURKAN: Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni hingga Juli 2025 - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni hingga Juli 2025. Pencairan dana akan dilakukan mulai minggu pertama Juni sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pencairan BSU dijadwalkan sebelum minggu kedua Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6).

Penyaluran BSU dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebagai revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun kriteria penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

• Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

• Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Yassierli menegaskan bahwa bantuan ini merupakan insentif pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“BSU ini ditujukan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP,” katanya.

BSU 2025 diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah.

Syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025

Untuk memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa syarat bagi para penerima. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

• Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

• Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Mei 2025.

• Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3.500.000,- atau sesuai dengan UMP/UMK.

• Bukan merupakan ASN, TNI, atau anggota Polri.

• Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.

Pemerintah juga telah menyiapkan dua mekanisme untuk pencairan BSU. Bagi penerima yang memiliki rekening bank, pencairan akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank yang terdaftar. Pastikan rekening bank Anda aktif dan valid agar proses transfer dapat berjalan dengan baik.

Di sisi lain, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan BSU akan dilakukan melalui Kantor Pos. Penerima akan mendapatkan surat undangan dari Kantor Pos untuk mengambil dana BSU. Jangan lupa untuk membawa identitas diri (KTP) saat mengambil dana di Kantor Pos.(merdeka.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama