TOPRILIS.COM, JAKARTA - Calon siswa yang gagal mendapatkan kursi di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dijamin haknya untuk bersekolah. Mereka masih berkesempatan mendapat pendidikan di sekolah swasta.
"Sudah diatur sebelumnya. Pada saat menghitung daya tampung, dilibatkan sekolah swasta. Di DKI Jakarta (contohnya), itu sudah menghitung sekolah-sekolah swasta, daya tampungnya mereka menyediakan berapa," kata Direktur Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto dalam acara Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025/2026 di The Sultan Hotel & Residence, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu (11/6/2025).
Gogot juga mengatakan para siswa tersebut nantinya dapat menempuh pendidikan secara gratis karena disubsidi pemerintah. Dengan begitu beban siswa yang sekolah di swasta tidak jauh dengan negeri.
"Begitu masuk, dibiayai, disubsidi oleh pemerintah," tuturnya.
Bantuan Pendidikan di Sekolah Swasta Diatur Pemda
Ketentuan pendidikan gratis bagi siswa pelimpahan dari jalur SPMB ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dalam pasal 28 ayat 5 dan 6 disebutkan bahwa apabila daya tampung satuan pendidikan negeri tidak mencukupi, maka pemerintah daerah dapat melibatkan satuan pendidikan swasta melalui kerja sama.
Adapun ketentuan mengenai jenis dan besaran bantuan pendidikan tidak menjadi materi muatan dalam peraturan menteri tersebut. Ketentuan mengenai bantuan pendidikan ini akan diatur oleh pemerintah daerah.
Hal ini juga disampaikan oleh Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat. Ia mengatakan pendidikan bukanlah privilese, tapi hak semua anak.
"Dalam paradigma baru ini, kita ingin menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilese administratif. Maka SPMB bukanlah sekadar proses administrasi, tetapi bagian penting dari kewajiban konstitusional pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua," kata Atip.
Atip mengatakan SPMB tahun ini berlandaskan keadilan dan transparan. Ia mengharapkan pelaksanaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita menegaskan dan meneguhkan, bahwa untuk menjamin filosofi dasar dari SPMB yang berkeadilan dan transparan, maka prosesnya pun harus dijalankan dengan benar. Keadilan terletak pada proses yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Bagaimana Pelibatan Sekolah Swasta dalam SPMB?
Mekanisme pelibatan sekolah swasta dalam SPMB dilakukan dengan cara berikut:
- Penguatan Peran
Satuan pendidikan swasta dapat menjadi alternatif utama dalam menyediakan akses pendidikan bagi murid di daerah dengan daya tampung satuan pendidikan negeri yang terbatas.
- Afirmasi dan Subsidi
Murid yang diterima melalui jalur afirmasi dapat diarahkan ke satuan pendidikan swasta dengan dukungan subsidi dari pemerintah daerah untuk memastikan keadilan akses.
- Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Satuan pendidikan swasta diajak untuk berpartisipasi dalam perencanaan penerimaan murid, khususnya melalui pendekatan rayonisasi.
- Pengakuan Prestasi
Jalur prestasi juga terbuka bagi murid dari satuan pendidikan swasta, dengan sistem kurasi yang sama untuk memastikan objektivitas penilaian.(detik.com/elh)
Tags
Nasional