![]() |
BEBAS BEA MASUK: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebaskan bea masuk untuk sejumlah barang bawaan penumpang yang masuk ke golongan tertentu - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebaskan bea masuk untuk sejumlah barang bawaan penumpang yang masuk ke golongan tertentu. Barang bawaan yang masuk ke dalam kategori tersebut antara lain barang bawaan jemaah haji hingga hadiah perlombaan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang diteken pada 26 Mei dan mulai berlaku 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, aturan ini lahir sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, dan melakukan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta untuk melakukan penegasan ketentuan hukum.
"Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 34/2025 yang akan berlaku pada tanggal 6 Juni 2025 mendatang atau lusa. PMK ini merupakan perubahan atas ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan sarana awak pengangkut, yang sebelumnya diatur dengan menggunakan PMK 203/2017," jelas Nirwala dalam media briefing melalui saluran telekonferensi, Rabu (4/6/2025).
Sementara itu, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Chairul mengatakan, pengaturan barang pribadi jemaah haji dalam PMK 34 dibagi menjadi dua antara lain jemaah haji reguler dan khusus. Pembagian ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan haji.
Jemaah haji reguler akan dibebaskan bea masuk atas seluruh barang bawaan, sedangkan jemaah haji khusus, akan dibebaskan bea masuk dengan batas paling banyak US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300).
"Terhadap jemaah haji khusus, itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk paling banyak, FOB US$ 2.500," kata Chairul dalam kesempatan yang sama.
Apabila jemaah haji khusus membawa barang melebihi batas tersebut, akan dipungut bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). "Bea masuknya nanti adalah 10%, PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan, dan terhadap PPh-nya itu dikecualikan. Ini untuk haji khusus," ujarnya.
Selain barang pribadi jemaah haji, hadiah lomba berupa medali, piala, plakat, lencana, atau barang sejenisnya itu berkategori kompetisi atau penghargaan, juga dibebaskan dari bea masuk.
"Medali, trophy (piala), plakat, lencana, dan atau barang sejenis lainnya, dan atau barang hadiah lainnya, itu berkategori kompetisi atau penghargaan, itu diberikan pembebasan bea masuk," kata dia.
Barang-barang hadiah lomba juga akan dikecualikan dari bea masuk tambahan. Barang tersebut juga bebas dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Lebih lanjut, Chairul menjelaskan, ada sejumlah kriteria untuk barang penumpang berupa hadiah ini. Pertama, penumpang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan. Kedua, hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.
Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional. Dokumen ini berasal dari kementerian/lembaga (KL) atau institusi di Indonesia, lalu penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri, dan media massa nasional atau internasional.
Di samping itu, DJBC telah menetapkan barang-barang hadiah yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk ini, antara lain kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau judi.(detik.com/elh)
Tags
Bisnis