Diskon Tarif Listrik 50% Batal

BATAL: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengumumkan 5 paket stimulus tersebut usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana, Senin (2/6/2025), ia menegaskan diskon tarif listrik tidak jadi dijalankan alias batal - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan 5 paket stimulus ekonomi demi menjaga daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan kembali ke 5%. Namun, dalam 5 paket stimulus ekonomi tersebut tidak ada soal diskon tarif listrik 50%.

Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diskon tarif listrik 50% masuk dalam paket stimulus. Diskon tarif listrik tersebut akan diberikan selama Juni-Juli untuk pelanggan dengan daya sampai dengan 1.300 VA.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengumumkan 5 paket stimulus tersebut usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana, Senin (2/6/2025), menegaskan diskon tarif listrik tidak jadi dijalankan alias batal.

"Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).

Menanggapi soal pembatalan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara menegaskan tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni-Juli 2025.

Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.

"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," ujar Dwi di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Kendati demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang mengumumkan kebijakan dan pembataan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025.

"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya. Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut," jelas Dwi.

Adapun, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejateraan masyarakat luas.

"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," tegasnya.(detik.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama