![]() |
MOU : Dirut PAM Bandarmasih Muhammad Ahdiat dan Kajari Indah Laila kerjasama pendampingan hukum - (foto: Humas PAM Bandarmasih) |
TOPRILIS.COM, Banjarmasin – PAM Bandarmasih resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan pada Selasa (29/4/2025).
Direktur Utama PAM Bandarmasih, Muhammad Ahdiat, dan Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila, turun langsung menandatangani kesepakatan tersebut.
Sekretaris PAM Bandarmasih, Zulbadi, menyebut kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat dukungan hukum dalam operasional perusahaan, terutama jika muncul sengketa dengan pelanggan.
"Jika ada perkara atau perselisihan perdata, Kejari siap turun tangan untuk mediasi hingga pendampingan hukum," kata Zulbadi, Rabu (30/4/2025).
Meski hingga saat ini belum ada perkara di tahun 2025, Zulbadi mengingatkan bahwa pada 2024 sempat terjadi sengketa dengan pelanggan terkait kubikasi meter air. Kasus itu bahkan sampai ke pengadilan.
"Pelanggan tidak terima dengan pembacaan meter air dan menggugat ke pengadilan. Tapi setelah dilakukan tera, pengadilan memutuskan PAM Bandarmasih menang karena tak ditemukan kesalahan," ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, PAM Bandarmasih berharap aktivitas distribusi air bersih tetap berjalan lancar tanpa gangguan hukum.
"Kami tidak berharap ada konflik, tapi MoU ini jadi langkah antisipatif agar semua kegiatan bisnis dan pelayanan kami terlindungi," tutup Zulbadi. (rls/tiwi)