Menaker Minta Perusahaan Berikan Hak Pekerjaan buat Disabilitas

TENAGA DISABILITAS: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, dalam undang-undang (UU), pemberi kerja di sektor swasta mengalokasikan minimal 1 persen jumlah tenaga kerjanya bagi penyandang disabilitas - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pelaku usaha untuk memberikan porsi pekerjaan untuk kelompok disabilitas. Perusahaan di sektor swasta wajib memberikan 1 persen dan sektor publik sebesar 2 persen dari total pekerjanya.

Yassierli mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Ini undang-undang ya, pemberi kerja di sektor swasta mengalokasikan minimal 1 persen jumlah tenaga kerja-nya bagi penyandang disabilitas sedangkan di sektor publik minimal 2 persen," ungkap Yassierli, mengutip unggahan Instagram @kemnaker, Senin (19/5/2025).

Dia menegaskan, ada aturan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap penyandang disabilitas. Ini juga memastikan kelompok minoritas mendapatkan porsi untuk pemenuhan haknya sebagai pekerja.

"Ini amanah dari undang-undang sebetulnya juga bentuk perhatian dan concern dari negara perhatian dan concern dari negara bagaimana pengolahan ketenagakerjaan, rekrutmen tenaga kerja dan seterusnya itu harus inklusif no one left behind, tidak boleh ada yang tertinggal," tuturnya.

Hal yang sama dipertegas Kemnaker dalam Penandatanganan Komitmen Bersama Promosi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas di Provinsi Banten. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor industri baja, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk turut andil sebagai perusahaan yang berkantor di kawasan Provinsi Banten.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama