![]() |
DISKUSI: Kunker DPRD Barut terkait penanganan tenaga non ASN, Rabu (14/5/2025) di ruang rapat anggaran DPRD Kota Tangerang - Foto Dok Nett |
TOPRILIS.COM, KALTENG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Tangerang dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait penanganan tenaga Non ASN, khususnya pasca diterbitkannya Surat Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kunjungan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barut Hj Mery Rukaini, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta tujuh orang anggota DPRD lainnya.
Rombongan diterima oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Sekretariat DPRD Kota Tangerang Miharja Akhyat Mohammad, SE, Ak, Rabu (14/5/2025) di ruang rapat anggaran DPRD Kota Tangerang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Barut Hj Mery Rukaini menyampaikan, kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi dan berbagi pengalaman mengenai mekanisme dan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang dalam menyikapi permasalahan tenaga Non ASN.
"Kami ingin mendapatkan gambaran nyata bagaimana penanganan tenaga Non ASN dilakukan di Kota Tangerang, agar bisa menjadi acuan dalam menyusun langkah strategis bersama pemerintah daerah dalam menangani hal serupa di Kabupaten Barut," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Miharja Akhyat Mohammad menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang melalui Sekretariat DPRD telah sejak 2020 mulai melakukan pendataan tenaga Non ASN secara menyeluruh.
"Seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Tangerang sudah masuk dalam database sejak 2020, kecuali untuk tenaga kebersihan, cleaning service, dan sopir pimpinan yang saat ini masih dalam proses pendataan lanjutan," terang Miharja.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana keakraban dan menjadi ajang silaturahmi antar lembaga legislatif. Kunjungan ini juga menandai pertama kalinya DPRD Kabupaten Barut melakukan kunjungan kerja resmi ke Kota Tangerang.
Melalui hasil konsultasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Barut dapat menyusun kebijakan yang tepat dalam merespons SK MENPAN RB terkait pengelolaan dan pemberdayaan tenaga Non ASN di daerah.
Sumber: Nett