![]() |
KERJASAMA: Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II melaksanakan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama - Foto Dok ATR/BPN HSU. |
TOPRILIS.COM, KALSEL - Dalam upaya memperkuat kolaborasi antarlembaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II melaksanakan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama pada Kamis, 24 April 2025.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sofia Rachman mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk menyinergikan tugas dan fungsi kedua institusi dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat dan eksekusi perkara yang berkaitan dengan objek tanah di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Ruang lingkup kerja sama meliputi pengukuran tanah dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan dan eksekusi oleh pengadilan, penerbitan berita acara hasil pengukuran, serta penyediaan data yuridis atas objek perkara kepada pemohon eksekusi — baik dengan maupun tanpa pendampingan dari pihak pengadilan," ujarnya.
Selain itu, koordinasi penyelesaian perkara pertanahan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Amuntai juga menjadi bagian penting dalam kerja sama ini.
"Melalui perjanjian ini, diharapkan proses hukum yang berkaitan dengan tanah dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," harapnya.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk terus menghadirkan layanan yang berintegritas, unggul, amanah, dan bersinergi, sejalan dengan misi institusi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(ATR/BPN HSU/elh)