Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polisi Temukan Ratusan Karung Pupuk Oplosan!

Subdit 1 Indagsi perlihatkan kemasan pupuk oplosan - (foto: Polda Kalsel)

 TOPRILIS.COMBanjarbaru – Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menggerebek sebuah gudang di Jalan Trikora, Banjarbaru, dan menemukan aktivitas pengoplosan pupuk ilegal yang telah berlangsung selama enam bulan!

Gudang itu diduga menjadi lokasi produksi pupuk oplosan bermerek Mahkota dan Phonska Max. Polisi menyita ratusan karung pupuk, mesin jahit, genset, dan bahkan satu truk yang digunakan untuk distribusi barang haram itu.

"Petugas kami menangkap basah 11 orang pekerja saat sedang memindahkan isi pupuk Phonska Max ke dalam karung bermerek Mahkota," ungkap Kasubdit 1 Indagsi AKBP Amin Rovi dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Rabu (23/4/2025).

Penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan selama sebulan oleh tim Subdit 1 Indagsi. Modusnya, pupuk NPK Mahkota yang seharusnya langsung dikirim dari Jawa Timur ke lokasi tujuan justru dibelokkan ke gudang tersebut untuk diganti isinya dengan pupuk pembenah tanah merek Phonska Max.

“Kalau tidak ditindak, pupuk oplosan ini bakal didistribusikan ke wilayah Kandangan, Hulu Sungai Selatan,” kata Amin Rovi.

Dari lokasi, polisi mengamankan:

  • 140 karung pupuk Mahkota (isi asli)

  • 140 karung pupuk Mahkota (isi Phonska Max)

  • 10 karung pupuk Mahkota

  • 140 karung bekas Phonska Max

  • 1 unit mobil Colt Diesel

  • Beberapa mesin jahit, genset, kabel ties, benang karung, dan dokumen pengiriman

AKBP Amin Rovi menegaskan para pelaku dijerat Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3/2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Turut hadir dalam konferensi pers itu, Kasubbid PID Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel. (rls/tiwi)

Lebih baru Lebih lama