TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pengusaha di sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meski menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong keberlangsungan usaha padat karya.
“Stimulus ekonomi diberikan, khususnya untuk sektor padat karya. Gaji buruh hingga Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan PHK,” ujar Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Ia juga mendorong pelaku industri padat karya agar lebih proaktif mencari pasar ekspor baru, ketimbang mengambil langkah efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.
“Karena pajaknya sudah disubsidi, mari bertahan bersama pemerintah dan cari pasar baru di tengah ketidakpastian global,” tambahnya.
Insentif KUR
Selain insentif pajak, pemerintah juga menyediakan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp300 triliun yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri makanan, minuman, tekstil, kulit, dan furnitur.
Regulasi terkait insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025.
PMK ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025, serta strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Komitmen Pemerintah
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan, penerbitan PMK ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan mendorong stimulus ekonomi secara berkelanjutan.
Berdasarkan PMK tersebut, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai di industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta barang dari kulit, dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari, dan pemberi kerja wajib memiliki kode klasifikasi usaha sesuai lampiran PMK.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis