![]() |
MENGANDUNG BABI: BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, namun tidak mencantumkan informasi tersebut dalam label kemasan.
"Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk bersertifikat halal dan dua produk yang tidak bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025) dikutip Antara.
Di antara sembilan produk yang ditemukan, tujuh di antaranya sebenarnya sudah memiliki sertifikat halal. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, BPJPH dan BPOM menemukan bahwa produk-produk tersebut mengandung babi tanpa adanya label halal yang jelas.
Produk-produk tersebut meliputi Corniche Fluffy Jelly Marshmallow dengan berbagai rasa, seperti Leci, Jeruk, Stroberi, dan Anggur, yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation dari Filipina dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Selain itu, ada juga ChompChomp Marshmallow dalam berbagai bentuk, yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
Selain itu, ada juga produk Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel) yang diproduksi oleh PT Hakiki Donarta dan Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila. BPJPH menemukan bahwa meski produk-produk ini telah bersertifikat halal, mereka mengandung bahan dari babi yang tidak dicantumkan dalam labelnya, yang melanggar ketentuan label halal.
BPJPH segera mengambil tindakan dengan menarik tujuh produk pangan bersertifikat halal yang terindikasi mengandung babi dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain itu, BPOM juga memberikan sanksi terhadap dua produk lainnya yang tidak memiliki sertifikat halal dan tidak mencantumkan bahan yang benar dalam labelnya.
Produk-produk ini, seperti AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, diimpor dari China, dan BPOM telah menerbitkan peringatan serta menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik produk tersebut dari peredaran, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Dengan temuan ini, BPJPH dan BPOM menunjukkan komitmen mereka dalam memastikan bahwa produk pangan yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal yang berlaku dan memberikan perlindungan bagi konsumen yang mengutamakan makanan halal. Termasuk perlindungan masyarakat terhadap produk pangan mengandung babi tanpa label halal.(beritasatu.com/elh)
Tags
Bisnis