DPRD Barut Gelar RDP Bahas Rencana PSU Hasil Putusan MK

 

DISKUSI: DPRD Kabupaten Barut saat menggelar RDP bersama KPU Barut terkait kesiapan pelaksanaan PSU pasca putusan MK, Senin, (10/3/2025) - Foto Dok Nett


TOPRILIS.COM, KALTENG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut terkait kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (10/3/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barut Hj Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M dan dihadiri anggota DPRD Barut lainnya. Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Barut, H Yaser Arapat, S.T., M.T., Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, S.I.K., S.H., mewakili Dandim 1013 Muara Teweh, Letnan Inf Nur Hakim, Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari, S.Si., M.Cs., serta Ketua Bawaslu Barut Adam Parawansa.

Berdasarkan kesimpulan dalam rapat tersebut dirahih tiga point penting yaitu KPU dan Bawaslu Barut siap melaksanakan PSU pasca putusan MK pada hari Sabtu, 22 Maret 2025. Kedua Pemerintah Daerah dan Pihak Keamanan siap mendukung pelaksanaan PSU demi kelancaran dan ketertiban proses demokrasi. Terakhir Pemerintah Kabupaten Barut telah menganggarkan dana hibah sesuai dengan permohonan KPU Barito Utara untuk pelaksanaan PSU.

“Dengan adanya rapat ini, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar dan kondusif, serta mampu menciptakan proses demokrasi yang bersih dan transparan di Kabupaten Barut," tukas Waket II DPRD Barut Hj Henny Rosgiaty Rusli.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama