DPRD Rapatkan Masalah Sengketa Lahan Antara Warga Desa Lemo dan Perusahaan

 

DISKUSI: Kegiatan RDP DPRD Kabupaten Barut terkait sengketa lahan atas nama H Almiyani Balang yang melibatkan masyarakat Desa Lemo, PT SMM dan beberapa pihak terkait, jumat (21/2/2025) di ruang rapat DPRD Kabupaten Barut - Foto Dok Nett


TOPRILIS.COM, KALTENG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan atas nama H Almiyani Balang yang melibatkan masyarakat Desa Lemo, PT Suprabari Mapamindo Mineral (SMM), dan beberapa pihak terkait, jumat (21/2/2025) di ruang rapat DPRD Kabupaten Barut.

RDP ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barut Hj Henny Rosgiaty Rusli, Kepala Dinas Sosial PMD Suparmi A. Aspian, perwakilan Kapolsek Teweh Tengah AKP Erik Andersen, Kepala ATR BPN Barut Primanda Jayadi, serta pimpinan PT SMM Joko Purwanto, pimpinan PT SRE Veggy Vireni R, dan pemilik lahan Mahran serta Almiyani.

Rapat ini dipimpin oleh Hj Henny Rosgiaty Rusli dan bertujuan untuk membahas permasalahan yang berhubungan dengan sengketa lahan tersebut.

Setelah mendengarkan pendapat dari semua pihak, Hj Henny Rosgiaty Rusli menyampaikan kesimpulan bahwa rapat dengar pendapat ini akan dijadwalkan kembali pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang akan datang.

Lebih lanjut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barut itu juga meminta kepada pemerintah daerah dan Polres Barut untuk memastikan kehadiran pihak PT SMM dan PT Waskita Karya pada pertemuan selanjutnya, guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai sengketa ini.

Rapat dengar pendapat ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan yang telah menimbulkan ketegangan antara pihak masyarakat Desa Lemo dan perusahaan-perusahaan terkait.

“Diharapkan akan ada solusi yang dapat diterima oleh semua pihak demi terciptanya keadilan dan kedamaian di wilayah Kabupaten Barut,” tukasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama