Ketua DPRD Kalsel Hadiri Pelantikan Pj Bupati Batola & HSS, Tekankan Inovasi untuk Daerah

PELANTIKAN : Ketua DPRD Kalsel Saat memberikan selamat kepada Pj Bupati yang dilantik - foto dok dprdkalselprov.id

TOPRILIS.COM, BANJARMASIN  — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian HK, menghadiri pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) dan Hulu Sungai Selatan (HSS) di Gedung DR. K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, pada Minggu (11/8/2024).

Pelantikan ini menandai pergantian Pj Bupati Batola dari Mujiyat kepada Dinansyah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

Sementara itu, Pj Bupati HSS Drs. H. Hermansyah, digantikan oleh Endri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Kedua penjabat tersebut dilantik langsung oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Supian HK menekankan pentingnya adaptasi cepat dan kolaborasi yang kuat bagi para penjabat yang baru dilantik. 

“Bangun komunikasi yang harmonis dengan semua pihak, termasuk legislatif, judikatif, ulama, serta elemen masyarakat. Teruslah berinovasi demi kemajuan daerah, dan jaga stabilitas politik serta keamanan, terutama menjelang Pilkada serentak,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sahbirin Noor mengingatkan kedua Pj Bupati bahwa mereka memikul amanah besar dalam meneruskan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. 

“Prioritaskan kesejahteraan masyarakat, jaga stabilitas keamanan, dan tingkatkan sinergi dengan semua jajaran pemerintah serta masyarakat untuk mencapai target pembangunan yang telah direncanakan,” ujarnya.

Pelantikan ini menjadi tonggak penting bagi kedua daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan, dengan harapan agar para pemimpin baru dapat membawa inovasi dan menjaga stabilitas di wilayahnya masing-masing.(rls/tiwi)

elsa pratiwi

Banyak Berbuat Sedikit Berbicara, Belajarlah untuk terus memperbaiki apa yang kau anggap salah, dan Jangan pernah Untuk Mengulanginya

Lebih baru Lebih lama