ARR-Cell

Mengenal Tugas dan Fungsi Sekretaris DPRD Balangan

SEKWAN: Sekretaris DPRD (Sekwan) Balangan, H Tamrin - Foto Dok DPRD Balangan.

TOPRILIS.COM, KALSEL – Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin menjelaskan bahwa Sekretariat Dewan merupakan salah satu komponen penting bagi semua legislator dalam menjalankan tugasnya.

“Sekretariat Dewan selalu ada, baik di tingkat pusat hingga daerah dan memiliki struktur pembagian tugas,” ujar Tamrin, Jum'at (3/5/2024).

Selain untuk mendukung tugas dan fungsi Dewan, Sekretariat DPRD juga memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan administrasi kesekretariatan hingga keuangan.

“Terdapat Bagian Umum, Bagian Humas, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Persidangan dan UU,” sebutnya.

Setiap bagian juga memiliki Sub-Bagian, Bagian Umum mempunyai Sub-Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian serta Sub-Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.

Sementara Bagian Humas, terdiri dari Sub-Humas dan Protokol dan Sub-Bagian Aspirasi Masyarakat.

“Untuk Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari Sub-Bagian Perencanaan dan Pelaporan, serta Sub-Bagian Keuangan,” tambahnya.

Terakhir, Bagian Persidangan dan UU terdiri Sub-Bagian Hukum dan PER UU dan Sub-Bagian Rapat dan Risalah.(rls/elhami)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama