ARR-Cell

Mendag Hapus Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI

HAPUS: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menghapus jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menghapus jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ketentuan ini jadi poin revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Beleid itu memuat hasil-hasil yang disepakati untuk diubah dari Permendag 36/2023. Salah satunya adalah barang kiriman dari PMI ke Indonesia.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo menjelaskan sejumlah poin yang dilakukan perubahan pada Permendag 7/2024. Pertama, tidak ada jenis barang yang dibatasi kecuali masuk kategori yang dilarang.

"Untuk impor barang PMI poin pentingnya adalah yang pertama tidak ada batasan jenis barang. Kecuali untuk barang-barang yang dilarang dan barang-barang yang berbahaya," kata Arif dalam Sosialisasi Permendag 7/2024, Kamis (2/5/2024).

Ketentuan barang larangan sendiri tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Kemudian barang berbahaya juga tidak boleh dikirimkan ke Indonesia.

"Contohnya komoditas prekursor, nitroselulos, bahan perusak ozon, barang berbahaya, hydro floor carbon atau HFC, baterai lithium tidak baru. Jadi barang-barang kelompok tadi itu tidak boleh dibawa oleh teman-teman PMI karena menyangkut keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup," jelasnya.

Kedua, tidak ada batasan juah barang dalam setiap pengirimannya. Terkait jumlah ini, aturan pemerintah hanya memberikan nominal maksimal untuk kiriman barang milik PMI. Yakni sebesar USD 1.500 per tahun bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tercatat di BP2MI dan USD 500 per tahun bagi PMI yang hanya tercatat di Kementerian Luar Negeri.

Ketiga, barang yang diimpor boleh merupakan barang baru maupun tidak baru. Dengan catatan, barang tersebut merupakan milik dari PMI.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama