TAK PERLU MUNDUR: KPU sebut caleg terpilih Pemilu 2024 lalu maju dalam Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada 2024.
"(Caleg) Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim dilansir dari Antara, Jumat (10/5/2024).
Hasyim pun menjelaskan mengenai aturan tersebut. Pertama, jika anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 dan tidak menjadi caleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon kepala daerah.
Kedua, jika anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 tetapi tidak terpilih pada Pemilu 2024, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Ketiga, jika anggota DPR, DPD, DPRD hasil Pemilu 2019 kemudian yang bersangkutan nyaleg dan terpilih pada Pemilu 2024, maka wajib mundur dari jabatannya saat ini jika memutuskan maju sebagai calon kepala daerah. Tetapi, yang bersangkutan tidak perlu mundur dari pencalonan hasil Pemilu 2024 lantaran belum dilantik sebagai anggota dewan.
Hasyim menegaskan, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam Pilkada 2024.
"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota (dewan)," pungkas Hasyim.
Sementara, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.(liputan6.com/elh)
Tags
Politika