Penomoran LHP dan Surat Tugas di Inspektorat Balangan Gunakan Diamond Sulap

PAPARAN: Pegawai Inspektorat Kabupaten Balangan saat memaparkan keunggulan sistem Digitalisasi Agenda Penomoran Hasil Pemeriksaan (LHP dan Surat Tugas) - Foto Dok Inspektorat Balangan.

TOPRILIS.COM, KALSEL - Untuk menghadapi ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan, kondisi Inspektorat Kabupaten Balangan saat ini terkendala oleh masih menggunakannya agenda penomoran manual.

Dimana penomoran Laporan Hasil Pemeriksaan kurang efektif dikarenakan masih manual dengan buku agenda yang mengakibatkan buku agenda tersebut rawan tercecer, sehingga mengakibatkan tertundanya penomeran karena harus mencari buku agenda nya terlebih dahulu.

Agenda penomoran manual juga dapat mengakibatkan kesalahpahaman antar pegawai.

Menghadapi masalah tersebut, Inspektorat Kabupaten Balangan membuat sebuah sistem yang diberi nama Diamond Sulap (Digitalisasi Agenda Penomoran Surat Tugas dan Laporan Hasil Pemeriksaan) .

Inovator Digitalisasi Muhammad Baihaqi, S.E, Rabu (3/4/2024) mengatakan, laporan hasil pemeriksaan merupakan hasil akhir dari proses audit. Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin.

Tepat waktu agar suatu informasi bermanfaat secara maksimal, maka laporan pemeriksaan harus tepat waktu. Laporan juga dibuat dengan hati-hati tetapi terlambat disampaikan, nilainya menjadi kurang bagi pengguna laporan hasil audit.

"Oleh karena itu, manfaat inovasi Digitalisasi ini bermaksud membantu membuat agenda penomoran laporan hasil pemeriksaan yang dapat membantu dalam hal terlaksananya ketepatan waktu dalam pelaporan hasil pemeriksaan. Yaitu dengan cara merubah penomoran yang sebelumnya hanya dalam bentuk manual ke dalam bentuk digital," jelasnya.

Sehingga lanjut dia, siapapun yang membutuhkan dapat mengakses dengan mudah serta dapat terlaksana secara efesien.

Hasil inovasi Digitalisasi agenda penomoran ini juga diharapkan dapat mempermudah pekerjaan tim, meminimalisir kesalahpahaman antar pegawai, serta dapat meningkatkan kapasitas SDM dan organisasi untuk mencapai kualitas pelayanan terbaik.

Karena menurutnya, dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 25 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah menyebutkan kedudukan Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Kemudian dalam Permenpan Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Pelaksanaan Audit menyebutkan Auditor harus membuat laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan penugasannya yang disusun dalam format yang sesuai segera setelah selesai melakukan pemeriksaan.

"Oleh karenanya, Digitalisasi agenda penomoran ini diharapkan dapat mempermudah pekerjaan tim, meminimalisir kesalahpahaman antar pegawai, serta dapat meningkatkan kapasitas SDM dan organisasi untuk mencapai kualitas pelayanan terbaik. Dengan adanya tambahan barcode, setiap pegawai dapat dengan mudah meng-akses form pelaporan secara langsung, sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat, akurat dan terintegrasi," pungkasnya.(rls/elhami)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama