ARR-Cell

DPR Sahkan RUU Desa Jadi Undang-Undang, Kini Masa Jabatan Kades 8 Tahun

SAHKAN: DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, pada hari ini Kamis (28/3/2024). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 303 anggota dari total 575 anggota dewan. 

Rapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa. Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.  

“RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,” kata Supratman.

Selanjutnya, Puan menanyakan persetujuan kapada anggota Dewan. 

“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan dan dijawab setuju. Puan lantas mengetuk palu pengesahan.

Setelah itu, Mendagri Tito menyampaikan sambutan mewakili pemerintah. “Setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah,” kata Tito.

Selain itu, rapat paripurna DPR juga akan mengesahkan RUU lain yakni RUU DKJ, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disepakati tingkat I pada pekan lalu.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama