ARR-Cell

Baharuddin Demmu Soroti Permasalahan Ganti Rugi Lahan PT Berau Coal Dengan Enam Kelompok Tani

 

WAWANCARA: Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu - Foto Dok Agustina

TOPRILIS.COM, KALTIM- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu, menyoroti persoalan utama terkait ganti rugi lahan yang melibatkan enam kelompok tani dan PT Berau Coal. 

Pokok permasalahannya berada pada perbedaan persepsi, di mana kelompok tani merasa belum mendapatkan ganti rugi, sementara PT Berau Coal meyakini bahwa mereka sudah membayar ke kelompok lain.

"Sebenarnya, pokok masalahnya itu ada pada posisi dimana lahan-lahan rakyat ini ada enam kelompok tani yang merasa belum pernah mendapatkan ganti rugi, cuma, PT Berau Coal berkeyakinan bahwa mereka sudah membayar ke kelompok yang lain," ungkapnya Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama tadi.


Kementerian Polhukam pun telah turut terlibat dalam menangani isu ini dan sejumlah pertemuan telah dilakukan. Hasil rekomendasi dari pertemuan tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya ranah pidana terkait dengan pembuatan surat palsu, meskipun prosesnya masih berlanjut.

"Kata kuncinya, rakyat ini masih ingin supaya lahan-lahan mereka ini dibebaskan, tapi kan tidak semudah itu, harus betul-betul diklarifikasi," tambahnya.

Pertemuan selanjutnya akan fokus pada dokumentasi pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Berau Coal. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kejelasan status lahan yang diklaim oleh masyarakat. Seluruh pihak, termasuk enam kelompok tani dan perorangan, diminta membawa dokumen relevan pada pertemuan tersebut.

Sementara PT Berau Coal yang telah menyatakan keyakinannya bahwa pembayaran sudah dilakukan, diharapkan membawa bukti dokumentasi untuk mendukung klaim mereka. Tujuannya adalah mencegah kemungkinan terjadinya klaim lahan di tempat lain yang seharusnya telah dibebaskan.

Dia pun menegaskan pentingnya klarifikasi dan dokumentasi dalam menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. 

"Dengan demikian, diharapkan pertemuan selanjutnya dapat membawa kejelasan terkait status ganti rugi lahan, serta memberikan solusi yang memuaskan untuk semua pihak yang terlibat," tandasnya.(ags/ar)

Lebih baru Lebih lama