ARR-Cell

Jasa Raharja Kalsel Lakukan Koordinasi ke UPPD Banjarmasin II Untuk Tingkatkan Pelayanan Samsat Kepada Masyarakat

DISKUSI: Kunjungan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel ke UPPD Samsat Banjarmasin II - Foto Dok Jasa Raharja Kalsel 


TOPRILIS.COM, KALSEL- Berangkat dari kesuksesan yang dicatat PT Jasa Raharja Cabang Kalsel dalam mencetak angka pertumbuhan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2022, tentunya menjadi tantangan untuk menciptakan strategi inovatif bersama mitra terkait agar realisasi di tahun 2023 menjadi lebih baik.

Karena itulah agar target bisa lebih baik di tahun 2023, PT Jasa Raharja Cabang Kalsel melakukan kunjungan ke Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarmasin II pada, Jumat (10/2/2023) lalu.

Dalam kunjungan kali ini untuk PT Jasa Raharja Cabang Kalsel diwakili oleh Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Jullyanto Eka Prasetia didampingi Petugas Jasa Raharja Cabang Kalsel Satria Agus Susilo. Sedangkan untuk UPPD Samsat Banjarmasin II dihadiri oleh Kepala UPPD Samsat Banjarmasin II Muhammad Mirza Luffillah serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Siti Wardianti Rukmana.

"Kunjungan kali ini sebagai wujud kolaborasi dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat termasuk upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta penyamaan persepsi terkait langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan oleh ketiga instansi yang berada di Kantor Bersama Samsat UU No 22 tahun 2009 pasal 74 guna mendukung program kerja di tahun 2023," ungkap Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Jullyanto Eka Prasetia.


Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dilaksanakan mulai tahun 2023, maka dari itu perlu adanya penambahan frekuensi sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Strategi untuk menghadapi tantangan di tahun 2023 sudah kami siapkan, semoga dapat terlaksana dengan baik dan semoga dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 nanti, tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan semakin meningkat," tukasnya.(Rls/Gun)

Lebih baru Lebih lama