ARR-Cell

Jasa Raharja Kalsel Jemput Bola ke Kecamatan Anjir Pasar Untuk Percepatan Penyerahan Santunan

TANDATANGAN BERKAS: Petugas Jasa Raharja Kalsel saat menyambangi keluarga ahli waris korban kecelakaan di Desa Anjir Serapat Kabupaten Batola - Foto Dok Jasa Raharja Kalsel



TOPRILIS.COM, KALSEL- PT Jasa Raharja Cabang Kalsel menyerahkan santunan kepada satu korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (6/2/2023) lalu.

Kecelakaan lalu lintas di JL Trans Kalimantan KM 12 Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, pada Jumat, (3/2/2023) lalu pukul 20.00 WIB itu melibatkan satu unit roda empat yang datang dari arah Banjarmasin menuju arah Kapuas melebar ke lajur sebelah kanan dan menabrak satu unit roda dua yang dikendarai oleh Muhammad Fitri, seorang laki-laki berusia 23 tahun. Akibat kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban atas nama Muhammad Fitri meninggal dunia di TKP yang kemudian dibawa ke RSUD Kapuas.

Petugas PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Andyka Wahyu Nugroho didampingi dokter konsultan dr. Raja Anju Pratama, bergerak secara proaktif dalam menangani korban kecelakaan dan mendata ahli waris dari korban kecelakaan yang meninggal dunia.

Jemput bola merupakan upaya Jasa Raharja untuk memperoleh berkas administrasi lengkap yang diperlukan sehingga mengurangi beban ahli waris terkait proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan. 

"Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta dikarenakan korban terjamin UU NO 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut," jelas Andyka.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah ibu kandung korban yang berdomisili di Desa Anjir Seberang Pasar, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola. Petugas Jasa Raharja sigap melakukan survei kebenaran kasus kecelakaan dan survei ahli waris dan jemput bola dokumen persyaratan pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI NO 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Dikesempatan berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa koordinasi antara Jasa Raharja Kalsel dengan Satlantas seluruh Provinsi Kalsel selalu berjalan sinergis.

"Petugas Jasa Raharja akan selalu memberikan upaya yang terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan melakukan jemput bola kepada ahli waris," pungkasnya.(Rls/Ar)
Lebih baru Lebih lama