ARR-Cell

Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan Resmi Disahkan DPRD Kalsel

SIMBOLIS: Penyerahan pengesahan Raperda menjadi Perda oleh DPRD Kalsel kepada Pemprov Kalsel - Foto Dok kalselprov.go.id

TOPRILIS.COM, KALSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila, Rabu (11/1/2023) lalu di Aula DPRD Kalsel di Banjarmasin.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan dalam rangka memenuhi keseimbangan gizi masyarakat di Kalsel diperlukan ketersediaan pangan hewani yang dapat terpenuhi.

Untuk mendukung hal tersebut, menurutnya diperlukan kepastian berusaha di bidang peternakan yang mengedepankan kesehatan hewan ternak berkelanjutan agar para pelaku usaha ternak dapat menghasilkan hasil ternak yang berkualitas.

“Oleh karena itu untuk memberikan kepastian berusaha usaha peternakan dalam menghasilkan hewan ternak yang sehat di Kalsel maka dibutuhkan Perda yang mengakomodir hal tersebut,” jelas Paman Birin sapaan akrab H Sahbirin Noor.


Selain itu Perda ini penting khususnya untuk mencegah perkembangan hewan ternak yang dapat mengancam perkembangan penyakit hewan ternak yang dapat mengancam ketersediaan pangan hewani di Provinsi Kalsel.

“Maka melalui koordinasi dan sinergi yang kokoh dalam pengendaliannya, kita harus lebih waspada karena kejadian penyakit hewan dapat muncul kembali di kemudian hari,” terangnya.

Dirinya juga menambahkan dengan ditetapkannya Perda Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan ini adalah bukti keseriusan pihak eksekutif dan legislatif untuk menjadi pedoman bagi daerah dalam menjaga agar terkendalinya suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Aris Gunawan menjelaskan substansi Perda ini berkaitan dengan konsideren dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan dan lingkungan serta meningkatkan usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Hal tersebut adalah roh filosofis dalam Raperda ini dan kita semua harus konsisten dalam menjalankannya,” pungkasnya.

Selain Raperda Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPRD Kalsel juga menetapkan dua Raperda lainnya menjadi Perda yaitu Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalsel dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kalsel.(kalselprov.go.id/Ar)

Lebih baru Lebih lama