ARR-Cell

5 Kasus Narkoba Mampu Diungkap BNN Banjarmasin Selama Tahun 2022

 

WAWANCARA: Kepala BNNK Banjarmasin Kombes Pol Sisman Adi Pranoto - Foto Dok


TOPRILIS.COM, KALSEL- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarmasin merilis capaian kinerja selama tahun 2022.

Salah satunya adalah berhasil membongkar 5 kasus peredaran gelap narkoba. 

Pada kasus pertama, (26/1/2022), BNNK Banjarmasin mengamankan 5 pelaku masing-masing berinisial JA, MY, J, MH, NAN. Dari tangan kelimanya disita barang bukti ekstasi sebanyak 15 butir. 

“Tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama di Jalan Brigjen Basry, Banjarmasin Utara,” ucap Kepala BNNK Banjarmasin Kombes Pol Sisman Adi Pranoto, Jumat (30/12/2022).


Kemudian pada kasus kedua, (16/2/2022), pihaknya kembali menangkap pelaku berinisial MA, dengan barang bukti ekstasi 100 butir di Jafri Zam-zam, Kompleks Pembangunan 2, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat. 

Selanjutnya atau ketiga kasus peredaran narkoba berukuran jumbo. Bukan kaleng-kaleng, sebanyak 63.300 butir obat terlarang jenis Carisoprodol alias Zenith disita dari tangan pria berinisial R.

“Pelaku diciduk di Jalan Padat Karya, Sungai Andai, Banjarmasin pada 22 Maret 2022,” katanya. 

Lalu keempat pihaknya meringkus pria berinisial ARI dengan barang bukti sabu 24,70 gram di Jalan Sutoyo S, Gang Purnawirawan, Pelambuan, Banjarmasin pada (9/8/2022) lalu. 

Terakhir atau kelima BNNK Banjarmasin lagi-lagi membongkar peredaran obat terlarang kelas kakap. Tak main-main, mereka menyita 253.000 butir Carisoprodol alias Zenith dari tangan pria berinisial AW. 

“Pelaku kita amankan di Jalan Prona II, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan,” tambahnya.

Diakuinya Kota Banjarmasin menjadi pasar potensial obat terlarang jenis Carisoprodol alias Zenith. Pasalnya obat tulang itu dipakai masyarakat untuk para pekerja kasar. 

“Zenith ini sangat marak di Banjarmasin. Rata-rata mereka yang memakai adalah pekerja kasar. Ini menjadi perhatian kita semua,” timpalnya lagi.

Ia mengaku terdapat sejumlah kendala dalam mengungkap peredaran gelap narkoba di Kota Banjarmasin. 

“Salah satunya yakni pelaku sudah profesional. Artinya pelaku sudah belajar dengan pengedar-pengedar sebelumnya,” tukasnya.

Diketahui, selain pemberantasan, BNNK Banjarmasin juga melakukan upaya pencegahan. Misalnya melalui rapat koodinasi, dialog interaktif, hingga sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).(Ar/Gun)

Lebih baru Lebih lama