ARR-Cell

Komisi II DPRD Kalsel Minta Kementerian Kelautan dan Perikanan Tinjau Ulang Permen KP Nomor 16 Tahun 2022

DISKUSI: Komisi II DPRD Kalsel saat melakukan kunker ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI - Foto Dok


TOPRILIS.COM, JAKARTA- Dianggap merugikan nelayan kepiting di Provinsi Kalsel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI) untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (Permen) KP Nomor 16 Tahun 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Imam Suprastowo dalam kunjungan kerja Komisi II ke Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Jumat (7/10/2022) lalu di Jakarta.

Dalam kunjungan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M. Syaripuddin, S.E., M.A.P.

Diungkapkan oleh Imam, dalam KP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut mengatur bahwa hanya karapas dengan lebar di atas 12 cm lah yang dapat diekspor. Berbeda dengan auran pendahulunya, yaitu Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang berpatokan pada berat karapas.

Buntut dari hal tersebut, banyak nelayan kepiting di Kalsel yang rugi lantaran tidak dapat mengekspor kepitingnya. Sehingga eksportir, nelayan dan pengumpul di Kalsel pun merasakan dampak dari aturan tersebut.

“Aturan harusnya memihak kepada kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu kita berharap ada kebijakan yang bisa menguntungkan semua pihak terutama nelayan kita yang harus segera mendapat perlindungan. Karena, yang paling terusik dengan permen ini dalah nelayan-nelayan Kalsel yang notabene berada di laut dangkal,” ujar politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.


Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi II DPRD Kalsel Aris Gunawan menambahkan, panjang karapas di Kalsel tergolong kecil. Namun secara berat, kalau mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, karapas yang ada sudah memenuhi persyaratan ekspor.

“Saya berharap aturan yang dibuat dapat kebijakan muatan lokal, sehingga dapat mengakomodir masyarakat dan nelayan Kalsel. Karenanya perlu adanya peninjauan ulang terhadap KP Nomor 16 Tahun 2022,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Dr. Ir. Ridwan Mulyana, M.T menjeaskan, bahwa pemberlakuan batasan ukuran minimal karapas kepiting konsumsi yang dapat ditangkap minimal 12 cm mengacu pada hasil penelitian bahwa ukuran di bawah 12cm masuk dalam kategori kepiting muda.

“Ketentuan menangkap di atas 12 cm, dimaksudkan untuk menjaga kelestarian sumber daya kepiting. Kepiting yang ditangkap diharapkan sudah pernah bereproduksi atau memijah, sehingga kepiting di alam diharapkan dapat terus dilestarikan,” bebernya.

Terkait aspirasi yang disampaikan oleh Komisi II DPRD Kalsel kali ini, dirinya akan berupaya menampung dan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh wakil rakyat Kalsel. 

“Namun untuk mengubah aturan yang sudah ditetapkan, menurutnya harus melewati birokrasi serta tahapan-tahapan yang panjang, sehingga tidak bisa diakomodir secara cepat,” tuturnya.

Merasa tidak mendapatkan titik terang yang gamblang, Komisi II DPRD Kalsel  akan berencana dan menjadwalkan pertemuan bersama Komisi IV DPR RI untuk membahas permasalahan ini untuk membantu keberlangsungan hidup para nelayan.

Turut berhadir dalam kunjungan kerja ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel Rusdi Hartanto, S.Pi., M.P beserta jajaran dan koordinator masyarakat nelayan, petambak, pengusaha, dan pekerja kepiting di Wilayah Kalsel Lukman Hidayatullah bersama anggota.(dprdkalselprov.id/Ar)


Lebih baru Lebih lama